RESUME bab 1 PKN




Dalam bab satu kita mempelajari tiga hal penting yaitu pembagian kekuasaan, Kementerian negara republik Indonesia dan juga lembaga pemerintah non-kementrian.

a.Pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan adalah Yaitu wewenang yang di bagi-bagi menjadi beberapa bagian.Pembagian kekuasaan di Indonesia di bagi menjadi 2, yaitu kekuasaan horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan fungsi lembaga lembaga tertentu. Atau yang lebih gampang nya kekuasaan yang di bagi bagi pada satu tingkat yang sama. Contoh nya MPR dan DPR. Pembagian kekuasaan vertikal adalah pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatnya atau yang sering disebut beda tingkat. Seperti Presiden ke Gubernur.

b.kementrian negara republik Indonesia.
Indonesia menerapkan sistem presidensial yang artinya presiden memiliki kedudukan yang kuat. Presiden perlu mendapatkan bantuan dalam mengurus pemerintah. Bukan hanya masyarakat biasa, Presiden juga mempunyai wewenang,hak,dan kewajiban.hal tersebut ada di dalam UUD. Undang undang ini mengatur keduduka.,tugas pokok,fungsi dan banyak lagi. Contoh kementrian adalah kementrian Dalam Negeri, kementrian pendidikan,kementrian pemuda dan olahraga dan banyak lagi. Namun itu semua di bagi dengan kelompok nya masing masing.

c. Lembaga pemerintahan Non-kementrian.
Dalam berjalan nya tugas lembaga ini. Lembaga tersebut pernah ganti nama. Sebelum nya nama nya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen , namun di ganti menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Tugas dari lembaga tersebut adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut daftar Lembaga Pemerintah Non-kementrian ada ANRI,BIG,BIN,BKPM,BMKG,BPOM dan ada banyak lagi.


Posting Komentar

2 Komentar

Nathania K mengatakan…
Haii, aku suka banget sama blog nya, keren banget. Melalui tulisan ini aku bisa mengetahui tentang pembagian kekuasaan, Kementrian negara, dan macam-macam lembaga Non Kementrian yang ada di Indonesia.

Pada bagian C tentang Lembaga pemerintahan Non-Kementrian itu ada dijelaskan bahwa pada awalnya nama lembaga ini adalah Lembaga Pemerintahan Non-departemen, lalu baru berubah nama menjadi Lembaga Non-Kementrian.

Saya ingin bertanya. Apakah alasan dan faktor-faktor yang menyebabkan atau mengakibatkan lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Non-Kementrian ?

Sekian, terima kasih.
Angely mengatakan…
Hi juga,nah dalam hal ini kita harus liat dalam sejarahnya. Bahwa lembaga tersebut sempat juga mengubah logo dan juga namanya.salah satu faktor nya adalah presiden. Karena untuk membuat perubahan dalam lebaga bisa dilakukan dengan persetujuan (keputusan) dari presiden. Namun tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang.